Nama : Fatmawati Agustina
NIM : 06101007009
Mata
Kuliah : Belajar dan
Pembelajaran
Dosen
Pengasuh : Imron A Hakim
Hari,tanggal : Rabu, 12 September 2011
CONTOH RUMUSAN TUJUAN
PENDIDIKAN
Rumusan tujuan pendidikan di Indonesia selalu
mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat
dan negara. Berikut ini beberapa contoh rumusan tujuan pendidikan nasional,
seperti :
a. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1954:
Pasal 3 :
Tujuan pendidikan dan
pengajaran ialah membentuk
manusia susila yang cakap dan warga negara yang
demokratis serta bertanggung
jawab tentang kesejahteraan
masyarakat dan tanah air.
Pasal 4 : Pendidikan
dan pengajaran berdasarkan
atas asas-asas yang
termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945. dan atas
kebudayaan kebangsaan Indonesia
b.
Tap MPRS
No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 di cantumkan : “ Tujuan Pendidikan membebtuk
manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang
dikehendaki Pembukaan dan Isi Undang-Undang dasar 1945 “
c. Tap
MPR no. IV/MPR/1978 menyebutkan: “ Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila
dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan,
dan ketrampilan , mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan
memepertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya serta bersama-sama bertanggung jawab
atas pembangunan bangsa “
d. Tap
MPR No. II/MPR/1988 dikatakan : “ Pendidikan Nasional bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuahn Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian ,
berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan
trampil serta sehat jasmani dan rohani “
e. Undang-Undang
No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4 dikemukakan: “ Pendidikan Nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan , sehat jasmani
dan rohani , kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan “
f. Undang-Undang
No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II “ pasal 3
dikemukakan “ Pendidikan Nasional
bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat , berilmu, cakap, kreatif , mandiri
, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar