Kamis, 09 Februari 2012

Pendidikan

Nama                           : Fatmawati Agustina
NIM                            : 06101007009
Mata Kuliah                : Belajar dan Pembelajaran
Dosen Pengasuh          : Imron A Hakim
Hari,tanggal                : Rabu, 12 September 2011

CONTOH RUMUSAN TUJUAN PENDIDIKAN
Rumusan tujuan pendidikan di Indonesia selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara. Berikut ini beberapa contoh rumusan tujuan pendidikan nasional, seperti :
a.       Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954:
      Pasal 3 :  Tujuan  pendidikan  dan  pengajaran   ialah  membentuk  manusia     susila  yang cakap dan warga negara yang demokratis  serta   bertanggung  jawab       tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
Pasal 4 :  Pendidikan  dan   pengajaran  berdasarkan  atas  asas-asas  yang  termaktub dalam  Pancasila,   Undang-Undang  Dasar 1945.   dan    atas    kebudayaan kebangsaan Indonesia
b.      Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 di cantumkan : “ Tujuan Pendidikan membebtuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan dan Isi Undang-Undang dasar 1945 “

c.       Tap MPR no. IV/MPR/1978 menyebutkan: “ Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, dan ketrampilan , mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan memepertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “

d.      Tap MPR No. II/MPR/1988 dikatakan : “ Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuahn Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian , berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan trampil serta sehat jasmani dan rohani “

e.       Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal  4 dikemukakan: “ Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan , sehat jasmani dan rohani , kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan “

f.       Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II “ pasal 3 dikemukakan “ Pendidikan Nasional  bertujuan  untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat , berilmu, cakap, kreatif , mandiri , dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar